Penangkapan di Pematangsiantar
Kepolisian dari Polres Dairi bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini.
Tim Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di sebuah hotel di Kota Pematangsiantar.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, gitar, dan beberapa barang lainnya yang dibeli dengan uang hasil curian.
Ketika ditangkap, PG hanya memiliki sisa uang sebesar Rp 1 juta, yang menunjukkan bahwa ia telah menghabiskan sebagian besar hasil curian dalam pelariannya.
Proses Hukum Berlanjut
Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa PG akan diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan korban hingga mencapai Rp 80 juta.
“Ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa meskipun sebuah kejahatan dilakukan dengan cerdik, pasti akan ada celah yang dapat terungkap.
Kami akan menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban,” ujar Kapolres.
Peringatan untuk Masyarakat
Kejadian ini mengingatkan kita bahwa kejahatan tidak hanya bisa datang dari orang luar, tetapi juga bisa dilakukan oleh mereka yang dekat dengan kita.
Kepercayaan yang diberikan kepada seseorang seperti ART tidak seharusnya disalahgunakan dengan cara yang merugikan pihak lain.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan menjaga keamanan rumah, serta memastikan bahwa tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk masuk.
Dengan penangkapan pelaku ini, Polres Dairi berhasil mencegah potensi kerugian lebih lanjut dan membuktikan bahwa kejahatan, sekecil apa pun, pada akhirnya akan terungkap berkat kerjasama dan kewaspadaan masyarakat serta pihak berwajib.(Mitra Penmas Sumut)(***)