2. Diklat Teknis Restorative Justice
Mendorong penerapan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan menekankan rekonsiliasi antara korban dan pelaku kejahatan.
3. Diklat Teknis Pemulihan Aset
Meningkatkan keahlian dalam strategi pelacakan dan pemulihan aset hasil tindak pidana guna mendukung pemberantasan korupsi.
4. Diklat Teknis Peradilan yang Fair bagi Penyandang Disabilitas
Memberikan pemahaman kepada jaksa mengenai perlakuan hukum yang adil bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan.
5. Diklat Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Terorisme
Membekali jaksa dengan wawasan dan teknik dalam menangani kasus yang berkaitan dengan ancaman terorisme.
6. Diklat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya
Meningkatkan kemampuan jaksa dalam menangani kasus narkotika dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan rehabilitatif.
7. Diklat Teknis Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Mengasah keterampilan dalam menangani kasus korupsi dan pencucian uang, termasuk strategi penyitaan dan pemulihan aset ilegal.
Mendukung Reformasi Hukum dan Penegakan Keadilan yang Transparan
Penyelenggaraan diklat ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kompetensi teknis para jaksa dan aparat kejaksaan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi reformasi hukum yang lebih luas.
Pemerintah dan Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah arah kebijakan penting dalam periode 2025 hingga menuju Indonesia Emas 2045, di antaranya:
Percepatan reformasi hukum untuk menghapus substansi hukum peninggalan kolonial yang sudah tidak relevan.
Penerapan hukum yang modern, efisien, dan terpadu, dengan menitikberatkan pada pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Transformasi sistem penuntutan guna meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam proses hukum.
Penguatan pengawasan terhadap institusi penegak hukum, baik secara internal maupun eksternal, melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Peningkatan sistem pemulihan aset dengan menerapkan metode non-conviction based asset forfeiture dan pengelolaan aset secara profesional.