JAKARTA – METROSERGAI.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan hukum.
Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI secara resmi membuka 7 Program Diklat Teknis Gelombang I Tahun 2025.
Pembukaan diklat ini dilakukan secara daring pada Selasa, 11 Februari 2025, oleh Kepala Badiklat Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, yang diwakili oleh Sekretaris Badiklat Ade Sutiawarman.
Keputusan untuk menyelenggarakan diklat secara daring merupakan langkah strategis yang mendukung efisiensi anggaran.
Sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 serta Memorandum Jaksa Agung Nomor B-161/A/Cr.2/12/2024.
Diklat Teknis sebagai Upaya Transformasi SDM Kejaksaan
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Badiklat, Kabadiklat menegaskan bahwa pendidikan dan pelatihan ini dirancang untuk membekali jaksa.
Dan aparatur kejaksaan dengan keterampilan teknis yang relevan dalam menangani berbagai tantangan hukum yang semakin kompleks.
Ia juga menekankan pentingnya transformasi Badiklat Kejaksaan RI dalam mempercepat peningkatan kapabilitas SDM guna mencapai standar kelas dunia, sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045.
Tema besar Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025, yakni Asta Cita sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, dan Akuntabel, menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan diklat ini.
Melalui berbagai pelatihan yang dirancang secara sistematis, diharapkan aparat kejaksaan dapat mengimplementasikan sistem peradilan yang lebih modern, transparan.
Serta mengedepankan pendekatan restoratif dan rehabilitatif dalam proses penegakan hukum.
Tujuh Program Diklat Teknis Prioritas
Diklat Teknis Gelombang I Tahun 2025 mencakup tujuh program pelatihan utama yang dianggap sebagai prioritas dalam meningkatkan kompetensi aparat kejaksaan, yaitu:
1. Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Mempersiapkan jaksa dalam menangani perkara anak dengan pendekatan yang lebih ramah dan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.