Nasional

Capaian Gemilang 100 Hari JAM PENGAWASAN Kejaksaan RI di Bawah Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin

×

Capaian Gemilang 100 Hari JAM PENGAWASAN Kejaksaan RI di Bawah Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan Golongan

Golongan II: 3 pegawai (tata usaha).
Golongan III: 37 pegawai (16 tata usaha, 21 jaksa).
Golongan IV: 10 pegawai (semuanya jaksa).

Berdasarkan Tingkat Hukuman

1. Hukuman Ringan:
Teguran lisan: 2 orang.
Teguran tertulis: 2 orang.
Pernyataan tidak puas secara tertulis: 3 orang.

2. Hukuman Sedang:

Penundaan kenaikan gaji berkala: 2 orang.
Penundaan kenaikan pangkat: 2 orang.
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah: 12 orang.

3. Hukuman Berat:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah: 10 orang.
Pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana: 6 orang.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri: 2 orang.
Pemberhentian tidak dengan hormat: 9 orang.

Jenis Pelanggaran dan Jabatan Pegawai yang Terlibat

Pelanggaran yang terjadi bervariasi, mulai dari indisipliner hingga penyalahgunaan wewenang.

Dari 50 pegawai yang dikenai sanksi, rincian pelanggaran mencakup:

Indisipliner: 17 orang.
Penyalahgunaan Wewenang: 12 orang.
Perbuatan Tercela Lainnya: 21 orang.

Berdasarkan jabatan, mereka yang dikenai sanksi termasuk pejabat eselon IV, eselon V, fungsional, hingga pelaksana lainnya. Sebanyak 2 jaksa diberhentikan sementara dari jabatan fungsional mereka.

Langkah Ke Depan

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi atas dedikasi seluruh jajaran Adhyaksa dalam melaksanakan tugas selama periode ini.

Hasil evaluasi dan capaian 100 hari pertama ini diharapkan menjadi pijakan kuat untuk menghadapi tantangan yang lebih besar di tahun 2025.

Melalui upaya berkelanjutan, Kejaksaan RI berkomitmen untuk menjadi institusi penegak hukum yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Dengan semangat kerja keras dan kolaborasi, Kejaksaan RI optimis mampu mendukung visi besar pemerintah dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat.(Kapuspenkum Kejagung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *