JAKARTA – METROSERGAI.com – Dalam 100 hari pertama kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM PENGAWASAN) mencatat sejumlah pencapaian gemilang.
Kejaksaan RI, yang sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menampilkan komitmen teguh terhadap penegakan hukum dan tata kelola organisasi yang bersih, transparan, serta profesional.
Periode ini, yang berlangsung dari 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025, menampilkan fokus pada penyelesaian laporan pengaduan masyarakat serta penguatan disiplin internal Kejaksaan RI. Berikut ini adalah rincian capaian tersebut:
Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat
Di awal periode, JAM PENGAWASAN menghadapi tantangan besar berupa tumpukan 56 laporan pengaduan masyarakat yang belum selesai sejak September 2024.
Dalam perjalanan waktu, jumlah tersebut bertambah dengan masuknya 163 laporan baru, sehingga total laporan yang harus ditangani mencapai 219 laporan.
Namun, dengan kerja keras dan strategi yang terencana, para inspektorat berhasil menyelesaikan 166 laporan, menyisakan hanya 53 laporan yang masih dalam proses.
Rincian Penanganan Laporan
Proses penyelesaian laporan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan integritas tinggi. Dari total laporan yang telah diproses, berikut adalah rinciannya:
40 laporan dihentikan karena tidak adanya bukti awal yang cukup.
43 laporan diteruskan ke bidang teknis untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
64 laporan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) guna penanganan dengan langkah hukum yang lebih tepat.
7 laporan klarifikasi dihentikan, sementara 10 laporan terbukti benar dan telah ditindaklanjuti.
Sebaliknya, 2 laporan terbukti tidak benar, sehingga pengaduan dihentikan.
Penegakan Disiplin Pegawai Kejaksaan
Selain penyelesaian pengaduan masyarakat, JAM PENGAWASAN juga menunjukkan komitmen besar dalam menjaga profesionalisme internal melalui penerapan sanksi disiplin terhadap pegawai yang melanggar aturan.
Selama periode ini, sebanyak 50 pegawai Kejaksaan dikenai sanksi disiplin dengan rincian sebagai berikut: