Lifestyle

Cegah Kejahatan Siber, Ditressiber Polda Sumut Bekali Siswa SMAN 8 Medan dengan Literasi Digital

×

Cegah Kejahatan Siber, Ditressiber Polda Sumut Bekali Siswa SMAN 8 Medan dengan Literasi Digital

Sebarkan artikel ini

MEDAN I METROSERGAI.com – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya aktivitas generasi muda di dunia maya, kesadaran terhadap keamanan digital menjadi hal penting yang perlu ditanamkan sejak dini.

Untuk itu, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara hadir memberikan edukasi kepada siswa SMA Negeri 8 Medan, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini bertujuan membangun pemahaman para pelajar tentang pentingnya menggunakan internet dan media sosial secara bijak, aman, serta bertanggung jawab.

Edukasi tersebut juga menjadi langkah preventif untuk membentengi generasi muda dari berbagai ancaman kejahatan siber.

Sosialisasi ini menghadirkan Kasubdit II Ditressiber Polda Sumut, AKBP Anggi Anpoliki P. Siahaan, S.H., S.I.K., M.H., sebagai pemateri.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Polisi Peduli Pendidikan yang berfokus pada peningkatan literasi digital dan pembentukan karakter generasi muda di tengah perkembangan teknologi informasi.

Dalam penyampaiannya, AKBP Anggi mengajak para siswa agar lebih cermat dan berhati-hati saat beraktivitas di ruang digital.

Menurutnya, internet dan media sosial dapat memberikan banyak manfaat apabila digunakan secara tepat, tetapi juga menyimpan berbagai risiko jika tidak disertai pengetahuan dan kewaspadaan.

Para pelajar diingatkan untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya.

Menjaga kerahasiaan data pribadi, serta menghindari tautan mencurigakan yang berpotensi menjadi sarana penipuan.

Sikap kritis dalam menerima dan menyebarkan informasi juga dinilai penting untuk mencegah penyebaran berita bohong atau hoaks.

Tak hanya soal keamanan data, siswa turut diingatkan agar tidak terlibat dalam perundungan siber atau cyberbullying.

Mereka diimbau untuk tidak mengunggah maupun menyebarkan konten yang dapat merugikan, mempermalukan, atau menyakiti orang lain.

Setiap tindakan di dunia maya, lanjutnya, harus dilakukan dengan mempertimbangkan etika dan dampaknya terhadap diri sendiri maupun orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *