Melalui sistem ini, pendaftaran mitra dan penawaran lelang sewa aset dilakukan secara daring guna menjamin proses yang kompetitif dan terbuka.
Terkait tata kelola keuangan, Pemprov Sumut menegaskan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara utuh sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019.
Penggunaan SIPD menjadi salah satu kunci keberhasilan Pemprov Sumut mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 11 kali berturut-turut sejak 2014 hingga 2024.
“Penggunaan SIPD adalah kewajiban mandatori. Mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan keuangan harus transparan. Kami juga telah merealisasikan belanja menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) serta menerapkan Cash Management System (CMS),” tambahnya.
Merespons paparan tersebut, Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, memberikan sejumlah catatan.
Ia meminta Pemprov Sumut terus menambah inovasi pada sektor retribusi serta mengambil langkah konkret dalam penanganan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak sehat.
“Perlu ada kajian apakah akan dilakukan merger atau inovasi bisnis pada BUMD, sehingga ke depannya tidak terus-menerus bergantung pada penyertaan modal pemerintah,” tegas Maurits.
Senada, Kepala Biro Hukum Setjen Kemendagri, R. Gani Muhamad, menyarankan agar pemanfaatan aset memberikan dampak lebih signifikan terhadap PAD. Ia juga mendorong kolaborasi yang saling menguntungkan antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam pembangunan daerah.
“Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemprov Sumut untuk terus melahirkan kreativitas dalam mencari sumber pembiayaan baru guna mendukung percepatan pembangunan di Sumatera Utara,” katanya. **












