Ia menekankan bahwa PERSAJA harus berperan aktif dalam memastikan kesatuan interpretasi terhadap undang-undang tersebut guna menghindari disparitas dalam penerapannya yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Dengan adanya KUHP Nasional yang baru, diperlukan pemahaman yang seragam agar penerapan hukum tidak menimbulkan perbedaan yang tajam di berbagai wilayah.
PERSAJA harus menjadi garda terdepan dalam memastikan interpretasi hukum yang adil dan konsisten,” tambahnya.
Selain itu, pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) juga menjadi fokus utama.
Jaksa Agung berharap PERSAJA dapat memberikan masukan yang konstruktif dan substantif dalam proses legislasi.
Sehingga hukum acara pidana yang baru benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum modern.
Mendorong Peran Jaksa di Kancah Internasional
Di samping berperan dalam skala nasional, Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya peran jaksa Indonesia di tingkat global.
Ia menekankan bahwa para jaksa harus terus berupaya mengembangkan kapasitas mereka dan berkontribusi di berbagai organisasi internasional, termasuk International Association of Prosecutors (IAP).
“Eksistensi kejaksaan Indonesia di tingkat internasional harus semakin kuat.
PERSAJA harus menjadi wadah yang mendukung jaksa-jaksa kita untuk berkiprah di forum global, memperkuat jejaring internasional, dan membawa nama baik Indonesia di dunia hukum,” ungkapnya.
Struktur Kepengurusan dan Program Kerja
Dalam kepengurusan periode 2025-2027 ini, telah dibentuk 11 bidang kerja yang masing-masing memiliki peran strategis dalam mendukung visi dan misi organisasi.
Jaksa Agung menegaskan bahwa seluruh program kerja yang dirancang harus memiliki dampak nyata bagi anggota dan institusi kejaksaan.
Sinergi antara pengurus dan anggota menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan berbagai program yang telah dirancang.
Ia juga menekankan bahwa soliditas dan jiwa korsa di antara para jaksa harus terus diperkuat.
“Saya menaruh harapan besar kepada seluruh anggota PERSAJA agar terus berkomitmen mengamalkan Tri Krama Adhyaksa serta menjaga kehormatan dan integritas kejaksaan dalam setiap pelaksanaan tugas.