Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Menggagas Keadilan Hukum yang Humanis Berbasis Pancasila

×

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Menggagas Keadilan Hukum yang Humanis Berbasis Pancasila

Sebarkan artikel ini

“Politik hukum harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan menghasilkan hukum yang populistik, responsif, dan berorientasi pada keadilan sosial,” tegasnya.

Transformasi Hukum Melalui Program-Program Humanis Kejaksaan

Dalam kuliah ini, Jaksa Agung juga memaparkan berbagai program unggulan Kejaksaan yang telah berhasil mengintegrasikan pendekatan humanis. Beberapa di antaranya meliputi:

1. Restorative Justice (Keadilan Restoratif)
Hingga akhir 2024, sebanyak 6.516 perkara telah diselesaikan melalui pendekatan ini.

Restorative justice memungkinkan penyelesaian perkara secara damai dengan fokus pada pemulihan hubungan sosial, tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

2. Rumah Keadilan Restoratif
Sebanyak 4.654 Rumah RJ telah didirikan di seluruh Indonesia.

Rumah ini berfungsi sebagai tempat mediasi untuk menyelesaikan konflik secara dialogis, dengan melibatkan semua pihak terkait.

3. Balai Rehabilitasi Adhyaksa
Untuk menangani korban penyalahgunaan narkotika, sebanyak 116 balai rehabilitasi telah dibangun.

Langkah ini mencerminkan pendekatan Kejaksaan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga merehabilitasi.

4. Program Jaga Desa
Program ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa melalui edukasi hukum, monitoring, dan evaluasi.

Hingga kini, telah dilaksanakan 2.907 kegiatan, mulai dari penyuluhan hukum hingga sinergi dengan lembaga lain untuk mendukung pembangunan desa.

Mewujudkan Keadilan Substansial Melalui Hukum Humanis

Penegakan hukum humanis yang diusung oleh Kejaksaan bertujuan untuk menciptakan keadilan substansial, bukan sekadar formalitas.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa hukum harus memiliki fleksibilitas untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat, tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan transparansi.

Beliau juga menekankan pentingnya integritas moral dalam setiap proses hukum.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya mengutamakan aspek teknis, tetapi juga harus memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan etika.

“Hukum yang humanis adalah hukum yang mampu mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *