JAKARTA – METROSERGAI.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum yang humanis dalam kuliah umumnya di Universitas Al-Azhar Indonesia.
Pada Senin, 20 Januari 2025, beliau menyampaikan materi bertema “Penegakan Hukum Humanis dalam Perspektif Politik Hukum” kepada mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum.
Dalam kuliah yang penuh wawasan ini, Jaksa Agung memaparkan visi besar tentang bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk mencapai keadilan sosial yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Penegakan Hukum Humanis: Pilar Demokrasi Berkeadilan
Jaksa Agung menyoroti bahwa paradigma hukum di Indonesia harus mengedepankan pendekatan humanis, yakni hukum yang melindungi dan memanusiakan masyarakat.
Dalam perspektif beliau, hukum tidak boleh hanya menjadi alat untuk menghukum, tetapi juga untuk mendamaikan, memulihkan, dan menciptakan harmoni sosial.
“Hukum yang humanis adalah hukum yang menempatkan manusia sebagai subjek utama, bukan sekadar objek penegakan hukum,” ungkap Jaksa Agung.
Ia menambahkan bahwa keadilan yang substansial hanya dapat tercapai melalui hukum yang tidak kaku, tetapi responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Politik hukum, menurut beliau, memainkan peran penting dalam menciptakan tatanan hukum yang adil. Hukum harus dirancang berdasarkan:
1. Cita-cita bangsa, yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur.
2. Nilai-nilai Pancasila, yang mencakup kemanusiaan, moral, persatuan, dan kedaulatan rakyat.
3. Tujuan negara, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Mengintegrasikan Nilai-Nilai Pancasila dalam Sistem Hukum
Jaksa Agung menekankan bahwa hukum yang berpijak pada Pancasila adalah hukum yang inklusif, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan melibatkan masyarakat sebagai mitra.
Dengan pendekatan ini, hukum tidak hanya menjadi sarana untuk menegakkan aturan, tetapi juga alat untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanusiaan.
Beliau menjelaskan bahwa politik hukum tidak hanya berbicara tentang penerapan suatu aturan, tetapi juga mencakup latar belakang sosial dan politik yang memengaruhi kebijakan hukum.