Sebelum masa berlakunya berakhir, kedua belah pihak dapat melakukan evaluasi dan memperpanjang kerja sama berdasarkan hasil monitoring tahunan.
Pelaksanaan monitoring wajib dilakukan setidaknya satu kali dalam setahun untuk memastikan implementasi berjalan sesuai rencana.
Selain itu, jika terjadi keadaan luar biasa seperti bencana alam, perang, atau kebijakan pemerintah yang memengaruhi kelancaran pelaksanaan MoU.
Kedua pihak akan mengadakan musyawarah untuk menyusun kesepakatan tambahan.
Mengakhiri Nota Lama, Membangun Awal Baru
Penandatanganan ini juga sekaligus menandai pengakhiran beberapa nota kesepahaman sebelumnya, termasuk:
Nota Kesepahaman Nomor KEP-099/A/JA/05/2011 dan Nomor NK-001/KK/05/2011 tentang mekanisme kerja pengawasan, pemantauan, dan penilaian atas kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan.
Nota Kesepahaman Nomor KEP-05/H/HJW/12/2012 dan Nomor NK-01/KK/12/2012 tentang pengelolaan laporan pengaduan melalui linked database.
Kedua pihak sepakat bahwa dokumen baru ini menggantikan perjanjian sebelumnya, dengan semangat memperbarui mekanisme kerja yang lebih adaptif terhadap tantangan dan kebutuhan zaman.
Langkah Strategis Menuju Masa Depan Penegakan Hukum yang Lebih Baik
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Nota Kesepahaman ini adalah langkah konkret menuju reformasi penegakan hukum yang lebih responsif, terkoordinasi, dan profesional.
“Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan RI harus bergerak selaras dalam menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks di era modern ini.
Nota Kesepahaman ini menjadi pilar penting untuk menciptakan sinergi yang kokoh,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi menegaskan pentingnya kerja sama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Komisi Kejaksaan akan terus berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan RI, khususnya dalam pengawasan dan evaluasi kinerja.
Sinergi ini menjadi tonggak awal bagi kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” jelasnya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman Nomor NK-01/KK/1/2025 tidak hanya menjadi bukti komitmen Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk memperkuat kerja sama kelembagaan, tetapi juga menjadi wujud nyata upaya reformasi birokrasi di sektor hukum.