Nasional

Jaksa Agung,Ketua Komisi Kejaksaan Tandatangani Nota Kesepahaman Baru Sinergi dan Penguatan Kelembagaan

×

Jaksa Agung,Ketua Komisi Kejaksaan Tandatangani Nota Kesepahaman Baru Sinergi dan Penguatan Kelembagaan

Sebarkan artikel ini

Jakarta – METROSERGAI.com – Sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Nomor NK-01/KK/1/2025.

Momen bersejarah ini berlangsung dalam acara penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025, Kamis, 16 Januari 2025, di Jakarta.

Nota Kesepahaman tersebut menjadi pijakan penting dalam memperkuat koordinasi antara Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan RI, sekaligus merumuskan arah sinergi yang lebih terintegrasi dan terarah.

Dalam konteks reformasi birokrasi, dokumen ini juga diharapkan menjadi landasan kerja sama untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas lembaga.

Komitmen Baru: Ruang Lingkup dan Tujuan Nota Kesepahaman

Nota Kesepahaman ini mencakup sejumlah hal strategis yang menjadi dasar bagi kedua lembaga untuk bekerja sama, yaitu:

1. Pertukaran Data dan Informasi
Pertukaran informasi yang efektif dan akurat antara kedua lembaga diharapkan mempercepat pengambilan keputusan serta mendukung pelaksanaan tugas masing-masing pihak dengan lebih optimal.

2. Penguatan Kelembagaan
Sinergi ini difokuskan pada upaya memperkokoh peran kelembagaan agar mampu menghadapi tantangan hukum yang terus berkembang di Indonesia.

3. Peningkatan Kompetensi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
Kerja sama ini juga meliputi pelaksanaan pelatihan dan pengembangan kapasitas SDM untuk meningkatkan kualitas individu yang terlibat dalam penegakan hukum.

4. Kerja Sama Lain yang Disepakati
Kedua pihak sepakat membuka peluang kerja sama tambahan sesuai kebutuhan yang muncul selama pelaksanaan MoU.

Tujuan utama dari Nota Kesepahaman ini adalah menciptakan pedoman bersama dalam rangka meningkatkan sinergi pelaksanaan tugas masing-masing lembaga, baik dalam pengawasan, pemantauan, maupun evaluasi kinerja.

Durasi dan Monitoring Pelaksanaan

Nota Kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *