Kasus-kasus tersebut meliputi berbagai tindak pidana seperti penggelapan, penganiayaan, penadahan, pengancaman dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, serta kekerasan dalam rumah tangga.
Beberapa di antaranya adalah:
1. Ibrahim Otto (Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo) – Kasus penggelapan atau penipuan berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHP.
2. Hermas Rante A. D. Jafeth (Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang) – Kasus penganiayaan berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
3. Dian Ferizal bin H. Abdul Gofur (Kejaksaan Negeri Serang) – Kasus penganiayaan berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
4. Ilham bin Marfai (Kejaksaan Negeri Ogan Ilir) – Kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
5. Ariesta Arum Windayani (Kejaksaan Negeri Kota Semarang) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.
Setiap kasus yang mendapat persetujuan penghentian penuntutan ini memiliki kesamaan, yakni telah terjadi kesepakatan damai antara pelaku dan korban, serta adanya pertimbangan dari aspek sosial dan hukum.
Alasan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Mekanisme keadilan restoratif tidak diterapkan secara sembarangan, melainkan dengan berbagai pertimbangan yang matang.
Beberapa faktor utama yang menjadi dasar pertimbangan penghentian penuntutan adalah:
Adanya Perdamaian: Pelaku telah meminta maaf, dan korban dengan sukarela menerima permintaan maaf tersebut tanpa tekanan atau paksaan.
Pelaku Belum Pernah Dihukum: Restorative justice diberikan kepada pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Ancaman Pidana Tidak Lebih dari 5 Tahun: Kasus yang mendapatkan penghentian penuntutan umumnya memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Komitmen Pelaku untuk Tidak Mengulangi Perbuatannya: Setiap pelaku yang mendapatkan manfaat dari mekanisme ini berjanji untuk tidak mengulangi tindak pidana yang sama.
Respons Positif dari Masyarakat: Proses perdamaian yang dilakukan secara musyawarah mendapatkan dukungan dari lingkungan sekitar, sehingga tidak menimbulkan keresahan sosial.