Polhukam

JAM-Pidum Setujui 14 Kasus dengan Mekanisme Restorative Justice: Solusi Hukum yang Lebih Humanis

×

JAM-Pidum Setujui 14 Kasus dengan Mekanisme Restorative Justice: Solusi Hukum yang Lebih Humanis

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – METROSERGAI.com – Dalam upaya menghadirkan keadilan yang lebih berorientasi pada kemanusiaan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, pada Rabu, 19 Februari 2025, menyetujui penghentian penuntutan terhadap 14 kasus melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).

Langkah ini menegaskan bahwa hukum tidak selalu harus berujung pada hukuman pidana, tetapi juga bisa menjadi sarana rekonsiliasi antara pelaku dan korban untuk mencapai solusi yang lebih adil bagi semua pihak.

Kasus Pencurian di Musi Banyuasin: Perdamaian Menjadi Solusi

Salah satu kasus yang mendapat persetujuan untuk diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif adalah perkara pencurian yang melibatkan Aril Saputra bin Dedi di Musi Banyuasin.

Ia didakwa melanggar Pasal 362 KUHP setelah kedapatan mencuri sebuah sepeda motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi BG 6601 BAP milik Mansyur bin Yusuf.

Peristiwa ini terjadi pada 21 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, saat korban memarkirkan motornya di depan rumah dengan kunci yang masih terpasang.

Melihat kesempatan itu, Aril Saputra yang kebetulan melintas segera mengambil motor tersebut.

Namun, aksinya diketahui oleh korban yang langsung mengejarnya dengan bantuan warga sekitar.

Motor itu kemudian ditemukan di sebuah kebun, meskipun pelaku sudah melarikan diri.

Melalui pendekatan keadilan restoratif yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Aril Saputra akhirnya mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Korban, dalam semangat memaafkan dan tanpa syarat, menerima permohonan maaf tersebut serta meminta agar kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah pengadilan.

Atas dasar ini, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang kemudian disetujui oleh JAM-Pidum.

13 Perkara Lain yang Diselesaikan dengan Restorative Justice

Selain kasus di Musi Banyuasin, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap 13 kasus lain yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *