Polhukam

JAM-Pidum Setujui 14 Kasus dengan Mekanisme Restorative Justice: Solusi Hukum yang Lebih Humanis

×

JAM-Pidum Setujui 14 Kasus dengan Mekanisme Restorative Justice: Solusi Hukum yang Lebih Humanis

Sebarkan artikel ini

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas, Kejaksaan RI melalui JAM-Pidum meminta agar setiap Kejaksaan Negeri.

Yang menangani kasus-kasus tersebut segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Mekanisme Restorative Justice: Masa Depan Hukum yang Lebih Berkeadilan?

Restorative justice semakin menjadi pendekatan yang diperhitungkan dalam sistem hukum Indonesia.

Dengan menitikberatkan pada penyelesaian konflik yang lebih humanis, metode ini dianggap mampu memberikan solusi yang lebih bermanfaat bagi korban, pelaku.

Dan masyarakat luas dibandingkan dengan proses hukum yang panjang dan sering kali berujung pada hukuman penjara.

Namun, tentu tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan mekanisme ini.

Penerapannya harus tetap selektif dan mempertimbangkan dampak bagi korban serta masyarakat.

Jika dilakukan dengan tepat, restorative justice berpotensi menjadi masa depan penegakan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar menghukum pelaku.

Dengan semakin banyaknya kasus yang diselesaikan melalui mekanisme ini, diharapkan masyarakat dapat melihat hukum tidak hanya sebagai alat untuk menghukum, tetapi juga sebagai sarana rekonsiliasi dan penyelesaian masalah secara damai.

Keputusan JAM-Pidum kali ini menjadi bukti nyata bahwa hukum di Indonesia mulai bergerak menuju pendekatan yang lebih bijaksana, adil, dan penuh kemanusiaan.(Kapuspenkum Kejagung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *