Sementara itu, MA diketahui telah berupaya meninggalkan wilayah Sumatera Utara dan menuju Jakarta Pusat.
Mengetahui hal tersebut, tim Ditressiber Polda Sumut melakukan profiling serta penelusuran untuk memastikan keberadaan tersangka.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. MA berhasil ditangkap di Jakarta pada 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Setelah diamankan, MA kemudian dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Bayu mengatakan, proses penangkapan MA di Jakarta turut mendapat dukungan dari personel Ditressiber Polda Metro Jaya.
“MA selaku CEO situs judi online tersebut kita lakukan penangkapan dan selanjutnya dibawa ke Polda Sumatera Utara. Penangkapan ini juga dibantu oleh tim Ditressiber Polda Metro Jaya,” ujar Bayu.
Dalam perkara ini, MA disebut berperan sebagai pemilik situs judi online, sementara DH diduga berperan sebagai pihak yang turut serta dalam aktivitas jaringan tersebut.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa aktivitas perjudian berbasis internet menjadi salah satu sasaran penindakan Ditressiber Polda Sumut melalui pemantauan dan patroli di ruang digital.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditressiber Polda Sumatera Utara.
Untuk mendalami jaringan serta aktivitas situs judi online yang berhasil diungkap tersebut.(mps)












