Dari penjualan itu, M mengaku hanya memperoleh uang sebesar Rp200 ribu.
Yang mengejutkan, uang hasil penjualan baterai curian tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Pelaku mengaku uang hasil penjualan baterai tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Hal ini akan kami dalami dalam proses penyidikan,” tegas Agus.
Saat ini M masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Polisi juga memburu D yang disebut sebagai rekan pelaku serta mendalami pihak yang menerima atau membeli barang hasil kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim mengimbau para pemilik dan pengemudi kendaraan agar lebih waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan di lokasi yang rawan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik dan pengemudi kendaraan, agar memastikan kendaraannya berada di lokasi yang aman.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya.(mps)












