MEDAN I METROSERGAI.com – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., meminta seluruh personel Polres Pelabuhan Belawan menjaga kepercayaan masyarakat melalui kerja nyata, pelayanan yang humanis, serta penegakan hukum yang profesional.
Pesan tersebut disampaikan Kapolda saat melakukan kunjungan kerja ke Markas Komando Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (5/11/2026).
Di hadapan jajaran kepolisian, Kapolda menekankan bahwa tugas sebagai anggota Polri bukan sekadar menjalankan kewenangan, tetapi merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Setiap personel diminta menjadikan tugas sebagai ladang ibadah dengan mengedepankan sikap santun, menghargai masyarakat, memberikan pelayanan yang mudah, serta membangun komunikasi yang baik dengan lingkungan tempat bertugas.
Menurut Kapolda, kewenangan besar yang dimiliki kepolisian harus disertai tanggung jawab dan integritas.
Penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus profesional, proporsional, transparan, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama bagi Polri. Karena itu, setiap anggota harus mampu menunjukkan sikap dan kinerja sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” menjadi salah satu penekanan dalam arahannya.
Empat Program Prioritas
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut juga kembali mengingatkan jajaran mengenai empat program prioritas melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara.”
Program pertama adalah menjaga persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman.
Personel Polri diharapkan mampu menjadi perekat masyarakat dengan menjaga toleransi dan kerukunan antarsuku, antarumat beragama maupun antarkelompok.
Program kedua menyangkut pemberantasan narkoba. Kapolda meminta jajaran tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan, edukasi dan rehabilitasi.
Ia menegaskan tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika.
Setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran akan menghadapi proses hukum dan kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.












