SERGAI I METROSERGAI.com – Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika terus dilakukan Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai.
Kali ini, tim gabungan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Rabu (21/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, mulai dari paket sabu dengan berbagai ukuran, timbangan elektrik, uang tunai, telepon genggam, plastik klip, hingga sepeda motor.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPDA Tony S. Sipayung, S.H., M.H., bersama personel.
Informasi yang diperoleh kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Sergai melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Dan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Operasi tersebut juga melibatkan personel Polsek Perbaungan dan dua personel BNNK Serdang Bedagai.
Tim gabungan menyasar lokasi yang telah dipetakan berdasarkan dugaan menjadi tempat transaksi narkotika.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas bergerak menuju lokasi dan mendapati aktivitas yang diduga merupakan transaksi jual beli sabu.
Saat berada di lokasi, petugas melihat SPPA alias LB diduga sedang melakukan transaksi sabu dengan MCL alias I dan AL alias B.
Mengetahui kedatangan petugas, SPPA alias LB disebut sempat membuang plastik klip berwarna putih berisi sabu untuk menghilangkan barang bukti.
Modus Transaksi Sabu Terungkap
Dari hasil pemeriksaan awal, MCL alias I mengaku membeli sabu senilai Rp70.000.
Paket tersebut disebut berada dalam penguasaan AL alias B, sementara narkotika itu diduga diperoleh dari SPPA alias LB melalui perantara PK.
Penyelidikan petugas juga mengungkap dugaan peran PK dalam mekanisme transaksi tersebut.
PK disebut bertugas sebagai penjaga atau piket yang mengatur calon pembeli sebelum bertransaksi dengan SPPA alias LB.












