Polhukam

Polres Sergai dan BNNK Ringkus Empat Orang di Perbaungan, Sabu hingga Timbangan Elektrik Disita

×

Polres Sergai dan BNNK Ringkus Empat Orang di Perbaungan, Sabu hingga Timbangan Elektrik Disita

Sebarkan artikel ini

Hal itu disampaikannya di Mapolres Sergai, Sabtu (31/10/2026).

Menurutnya, kegiatan KRYD terus dimanfaatkan sebagai salah satu upaya untuk menekan peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian.

Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap kasus narkotika sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Atas dugaan perbuatannya, para pihak yang diamankan dipersangkakan dengan sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Beserta ketentuan terkait dalam peraturan perundang-undangan yang disebutkan penyidik, serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses penyidikan selanjutnya akan mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan dalam transaksi dan penyalahgunaan narkotika tersebut.(hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *