MEDAN I METROSERGAI.com – Aktivitas siaran langsung di media sosial TikTok yang diduga memuat ujaran penghinaan terhadap agama Kristen berujung proses hukum.
Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menetapkan seorang pria berinisial RDLG sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.
Dalam konferensi pers di depan Kantor Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Rabu (28/10/2026).
Konferensi pers itu dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.
Bayu menjelaskan, kasus ini terungkap setelah personel Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menemukan konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama saat melakukan patroli siber.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun sekaligus mendalami dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
“Begitu mengetahui adanya konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama, kami langsung melakukan patroli siber, penyelidikan, hingga penelusuran di lapangan,” ujar Bayu.
Dari hasil penelusuran tersebut, polisi mengidentifikasi RDLG sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan konten itu.
Petugas kemudian menemukan yang bersangkutan di kawasan Kecamatan Padang Bulan, Kota Medan, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat dimintai keterangan, RDLG mengakui telah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan diduga menistakan suatu agama melalui siaran langsung TikTok.
Konten tersebut diketahui disiarkan menggunakan akun atas nama tersangka.
Untuk mendukung proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembuatan konten tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu unit telepon seluler iPhone 14, satu kemeja putih, satu celana pendek merah, serta satu tripod.
Diduga Dipicu Kekecewaan terhadap Kondisi Ekonomi
Dalam keterangannya, Bayu menyebutkan bahwa berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik.












