Polhukam

Siaran Langsung TikTok Berujung Hukum, Polda Sumut Tetapkan RDLG Tersangka Dugaan Penistaan Agama

×

Siaran Langsung TikTok Berujung Hukum, Polda Sumut Tetapkan RDLG Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Sebarkan artikel ini

Perbuatan yang diduga dilakukan RDLG berkaitan dengan kekecewaan terhadap kondisi ekonomi yang sedang dihadapinya.

RDLG diketahui pernah aktif sebagai kreator konten. Namun, belakangan aktivitasnya di dunia konten digital disebut tidak lagi seperti sebelumnya.

Meski demikian, penyidik masih mendalami latar belakang peristiwa tersebut, termasuk berbagai aspek yang dinilai relevan untuk mengungkap motif di balik pembuatan konten.

Bayu juga menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan awal, tersangka dapat menjawab pertanyaan yang diajukan petugas dengan lancar.

Dijerat KUHP dan Ditahan untuk Penyidikan

Dalam perkara ini, RDLG dipersangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik juga telah melakukan penahanan awal terhadap tersangka selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Bayu menegaskan, permintaan maaf yang disampaikan seseorang tidak secara otomatis menghentikan proses hukum.

Penanganan perkara tetap mengacu pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Permintaan maaf merupakan hak yang bersangkutan. Namun, terkait perbuatan yang diduga dilakukan, kami tetap melakukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” tegas Bayu.

Polda Sumut Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Terutama ketika membuat maupun menyebarkan konten yang menyangkut agama dan kepercayaan.

Menurutnya, kebebasan berekspresi di ruang digital perlu diiringi tanggung jawab serta penghormatan terhadap perbedaan.

Konten yang mengandung penghinaan atau berpotensi memicu permusuhan antarkelompok dapat menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Polda Sumut pun mengajak para kreator konten untuk memanfaatkan platform digital secara positif, menghindari unggahan yang berpotensi memecah belah.

Serta ikut menjaga kerukunan dan keharmonisan masyarakat di tengah keberagaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *