Polhukam

Siaran Langsung TikTok Berujung Hukum, Polda Sumut Tetapkan RDLG Tersangka Dugaan Penistaan Agama

×

Siaran Langsung TikTok Berujung Hukum, Polda Sumut Tetapkan RDLG Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Sebarkan artikel ini

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial, termasuk siaran langsung, tetap memiliki konsekuensi hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Meski demikian, dugaan terhadap tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *