Berdasarkan keterangan yang diperoleh, calon pembeli terlebih dahulu harus menemui PK untuk menentukan besaran paket sabu yang hendak dibeli.
Setelah itu, PK diduga menghubungi SPPA alias LB, yang kemudian menyerahkan paket narkotika secara langsung kepada pembeli.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman petugas untuk mengungkap peran masing-masing orang yang diamankan dalam dugaan jaringan peredaran narkotika di kawasan Perbaungan.
Sabu, Timbangan Elektrik, dan Uang Tunai Disita
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Dari SPPA alias LB, petugas menyita sebuah tas hitam, dua unit telepon genggam merek Oppo dan Itel, uang tunai Rp645.000.
Satu timbangan elektrik, satu ball plastik klip, sebuah pipet sekop, serta sejumlah paket sabu dalam berbagai kemasan.
Barang bukti sabu yang dilaporkan berasal dari penguasaan SPPA alias LB mencakup dua bungkus plastik klip sedang dengan berat bruto 1,90 gram dan netto 1,5 gram.
Selain itu, ditemukan beberapa kemasan lain yang berisi paket-paket kecil sabu dengan berat bruto masing-masing 0,32 gram, 0,14 gram, 0,26 gram, dan 0,17 gram.
Petugas juga menyita sejumlah plastik klip kosong bertuliskan angka tertentu.
Sementara itu, dari MCL alias I, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Kap 70 berwarna biru serta satu bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan netto 0,07 gram.
Adapun dari PK, petugas menyita satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna biru.
Setelah penindakan, keempat orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Sergai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.
Menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian bersama BNNK dalam memerangi peredaran gelap narkotika.












