JAKARTA – METROSERGAI.com – Kasus dugaan korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terus bergulir.
Pada Jumat, 14 Februari 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Resmi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, dua orang tersangka, yakni TTL dan CS, diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait importasi Gula Kristal Mentah (GKM).
Berdasarkan hasil penyelidikan, TTL menerbitkan surat pengakuan impor dan persetujuan impor tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Izin tersebut diberikan kepada sembilan perusahaan gula swasta yang seharusnya tidak memiliki hak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Lebih lanjut, TTL diduga tetap mengeluarkan izin impor meskipun produksi GKP dalam negeri sudah mencukupi dan importasi tersebut dilakukan saat musim giling tebu berlangsung.
Tindakan ini berdampak pada ketimpangan pasar dan merugikan petani tebu lokal.
Tak hanya itu, TTL juga memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.
Di sisi lain, tersangka CS disebut berperan dalam kesepakatan bersama para direktur dari sembilan perusahaan gula swasta.
Mereka diduga mengatur harga jual gula dari produsen ke PT PPI, serta mengatur harga jual dari PT PPI ke distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Akibatnya, terjadi praktik monopoli dan manipulasi harga yang merugikan banyak pihak, terutama konsumen dan petani tebu.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, praktik ilegal dalam impor gula ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp578 miliar.
Tersangka Ditahan, Jaksa Siapkan Dakwaan
Setelah resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, kedua tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.