TTL ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menjerat pihak-pihak yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Dengan selesainya tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang kasus ini diharapkan dapat segera digelar untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kerugian negara dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi para pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang luas terhadap industri gula nasional serta perekonomian rakyat, terutama para petani tebu.
Pemerintah pun diharapkan terus memperketat pengawasan terhadap kebijakan impor agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa depan.(Kapuspenkum Kejagung)