Pertimbangan ini bertujuan membantu pemerintah memahami dan menerapkan aturan hukum secara benar dan konsisten.
3. Pendampingan oleh Jaksa Pengacara Negara
Dalam sengketa yang melibatkan negara atau instansi pemerintah.
Jaksa Pengacara Negara memberikan bantuan hukum berupa pendampingan untuk memastikan penyelesaian sengketa sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi
Dr. Narendra juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat luas, dalam mengatasi isu perlindungan data.
Menurutnya, keberhasilan penerapan undang-undang ini sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara semua pihak.
“Kejaksaan tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan kerjasama lintas sektor untuk membangun ekosistem hukum yang mendukung perlindungan data pribadi.
Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dalam menggunakan layanan digital,” ujarnya.
Pandangan dari Akademisi dan Praktisi Hukum
Selain JAM-Datun, FGD ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, di antaranya:
Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli, M.Eng., Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia, yang membahas aspek teknis keamanan data dalam menghadapi ancaman siber.
Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang mengupas tantangan hukum dalam penyelesaian sengketa data pribadi.
Syamsul Ma’Arif, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, yang memberikan perspektif dari sudut pandang yudikatif mengenai implementasi undang-undang ini.
Para narasumber secara bersama-sama menyoroti pentingnya pendekatan holistik dalam melindungi data pribadi.
Mereka juga memberikan rekomendasi strategis untuk mengatasi berbagai kendala dalam penerapan undang-undang, termasuk tantangan teknologi, minimnya kesadaran hukum masyarakat, dan perlunya harmonisasi regulasi di tingkat nasional.
Diskusi ini menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi adalah landasan penting untuk menjaga privasi masyarakat di era digital.