DEPOK – METROSERGAI.com – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan memberikan kepastian terkait sengketa perlindungan data pribadi.
Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menyelenggarakan sebuah Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mencari Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi”.
Acara ini diadakan di Ruang Soemadipradja, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, dengan menghadirkan narasumber dari berbagai bidang keahlian, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan pejabat pemerintah.
Salah satu narasumber utama adalah Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., yang membawakan materi dengan tajuk “Beracara dalam Sengketa Perlindungan Data Pribadi”.
Pentingnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada Oktober 2024, perhatian terhadap isu kebocoran data dan serangan siber semakin meningkat.
Dalam paparannya, Dr. Narendra menyoroti bahwa undang-undang ini menjadi langkah besar dalam menjawab tantangan era digital, di mana perlindungan data pribadi tidak lagi hanya menjadi masalah teknis, tetapi juga hukum.
Ia menjelaskan bahwa risiko kebocoran data pribadi tidak hanya mengancam privasi individu, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan sektor swasta.
Oleh karena itu, peran Kejaksaan menjadi sangat penting dalam memastikan implementasi yang adil dan tegas terhadap undang-undang ini.
Peran Strategis Kejaksaan RI dalam Sengketa Perlindungan Data Pribadi
JAM-Datun memaparkan bahwa Kejaksaan memiliki tiga peran utama dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi:
1. Penegakan Hukum Pidana
Kejaksaan bertindak sebagai penuntut dalam kasus pelanggaran pidana terhadap perlindungan data pribadi, memastikan pelanggar mendapatkan sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum.
2. Pemberian Pertimbangan Hukum
Kejaksaan memberikan advis atau pendapat hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga negara terkait penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.