Polhukam

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

×

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – METROSERGAI.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) beserta entitas terkaitnya.

Dalam perkembangan terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa tiga saksi penting yang diduga memiliki peran dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka YF dan kawan-kawan.

Kasus ini mencakup penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang dari tahun 2018 hingga 2023, yang diyakini menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

Identitas Saksi yang Diperiksa

Tiga orang yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini memiliki posisi strategis di bidang pengelolaan minyak dan gas, baik di PT Pertamina maupun di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka adalah:

1. DS Mantan Manager Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) yang menjabat pada periode 25 Januari 2018 hingga 31 Mei 2019.

Dalam perannya, DS bertanggung jawab atas rantai pasok minyak mentah dan BBM, yang menjadi bagian penting dalam investigasi kasus ini.

2. DS Pernah menjabat sebagai Manager Ship Chartering di PT Pertamina International Shipping pada 2022-2023.

Posisi ini berkaitan erat dengan sewa kapal untuk pengangkutan minyak mentah dan produk olahan.

3. EED Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi di Ditjen Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM.

Perannya mencakup pengawasan harga dan distribusi BBM serta gas bumi di Indonesia.

Kasus Korupsi yang Merugikan Negara

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

Modus yang diungkap mencakup:

Penyimpangan dalam ekspor minyak mentah dalam negeri, yang seharusnya dapat digunakan untuk kebutuhan domestik tetapi justru diekspor dengan harga yang tidak wajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *