AKBP Rafli menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak akan berhenti pada penangkapan kurir.
Kepolisian berupaya menelusuri rantai distribusi narkotika agar pihak yang berada di balik peredaran barang haram itu dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Ia juga mengingatkan para bandar dan pengendali jaringan narkotika agar tidak merasa aman meskipun berusaha melarikan diri atau bersembunyi.
“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apa pun Anda melangkah, hukum akan tetap mengejar Anda.
Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba. Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya.
Keberhasilan menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik pengiriman narkoba lintas provinsi tersebut.(mps)












