Kolaborasi menjadi aspek penting dalam keberhasilan program ini.
Kemendes mendorong kerjasama antara pemerintah daerah, kelompok masyarakat, pelaku usaha, serta pihak swasta untuk bersama-sama membangun ekosistem ketahanan pangan yang saling mendukung.
Dengan kolaborasi ini, sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.
Untuk memastikan keberhasilan program ini, Kemendes PDT juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur bahwa minimal 20 persen dari Dana Desa dialokasikan untuk mendukung ketahanan pangan.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan dana desa dapat digunakan secara efektif untuk meningkatkan produksi pangan lokal.
Mendukung kegiatan pertanian, serta membangun infrastruktur pendukung ketahanan pangan di tingkat desa.
Dana Desa yang dialokasikan untuk ketahanan pangan akan digunakan untuk berbagai program.
Seperti pembelian alat pertanian, pelatihan kepada petani, pembangunan irigasi, serta penyuluhan mengenai teknik pertanian yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Mendes Yandri berharap bahwa alokasi ini dapat membantu mengurangi ketergantungan pada pangan impor dan memperkuat ekonomi desa melalui sektor pertanian.
Dengan langkah-langkah tersebut, Kemendes PDT berharap dapat mencapai swasembada pangan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.
Tujuannya adalah untuk menciptakan desa-desa yang mandiri dalam hal pangan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Program swasembada pangan ini bukan hanya soal memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga membangun desa yang lebih sejahtera dan berkelanjutan, sesuai dengan cita-cita pembangunan Indonesia yang merata dan inklusif.(Instagram Kemendes PDTT)(***)