Pelaku yang diketahui merupakan warga Dusun VI, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai
Kini telah ditahan di Polsek Sei Rampah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah batu yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengapresiasi respons cepat personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah yang bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
Menurutnya, langkah cepat kepolisian tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja keras dan respons cepat personel di lapangan yang bergerak sigap.
Sehingga pelaku penganiayaan berat ini berhasil diamankan tanpa membiarkannya buron lebih lama,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Sei Rampah dan masih menjalani proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Kasi Humas Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan cara kekerasan.
“Setiap perselisihan maupun kesalahpahaman hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan fisik.
Demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” imbaunya.(hps)












