Entertainment

Opsss…Lolly Anak Artis Seksi Nikita Mirzani Kabur dari Rumah Aman

×

Opsss…Lolly Anak Artis Seksi Nikita Mirzani Kabur dari Rumah Aman

Sebarkan artikel ini
Lolly atau LM (17), anak dari artis seksi Nikita Mirzani, kabur dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau rumah aman. (Foto: Instagram dreamcoid)

METROSERGAI.COM– Pihak Kepolisian membenarkan bahwa Lolly atau LM (17), anak dari artis seksi Nikita Mirzani, kabur dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau rumah aman, di tengah proses pemeriksaan kasus dugaan pencabulan dan aborsi yang melibatkan Vadel Badjideh.

“Saat ini Lolly berada di Polres dan sedang menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di atas,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Nurma menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika Lolly mengaku mengalami sakit kepala dan meminta izin untuk diantar ke puskesmas. Namun, saat meminta izin untuk pergi ke toilet, Lolly menghilang.

“Setelah dicari, ternyata Lolly sudah berada di Polres. Tiba-tiba dia terlihat bersama Razman dan muncul di media,” jelasnya.

Razman Arief Nasution, yang merupakan kuasa hukum Vadel Badjideh, diketahui bersama Lolly pada saat kejadian. Mengetahui hal tersebut, Nikita Mirzani segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi dengan tuduhan penculikan.

“Karena itu, Nikita melaporkannya dengan dugaan penculikan,” kata Nurma.

Laporan Nikita terdaftar dengan nomor polisi LP/B/107/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Jumat pukul 08.08 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, Razman dapat dikenakan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang larangan penculikan anak.

Selain dugaan penculikan, terdapat tiga laporan lainnya yang juga disampaikan oleh pihak Nikita. Laporan pertama adalah Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, laporan kedua adalah Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh adik Nikita berinisial L, dan laporan ketiga adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dilaporkan oleh Razman.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *