Polhukam

Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

×

Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – METROSERGAI.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kembali melanjutkan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan impor gula yang berlangsung di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.

Lima orang saksi diperiksa untuk mendalami lebih jauh jaringan kasus ini yang melibatkan sejumlah pihak di lingkup pemerintahan dan sektor swasta.

Kelima saksi yang diperiksa dalam perkara ini berasal dari berbagai latar belakang jabatan dan peran penting dalam sektor investasi dan perijinan di Indonesia.

Serta perusahaan swasta yang terlibat dalam sektor perdagangan dan industri gula. Mereka adalah:

1. LI, yang pada periode 2014 hingga 2016 menjabat sebagai Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sebagai pejabat tinggi, LI memiliki peran penting dalam proses perizinan dan pengawasan investasi yang berhubungan dengan sektor industri, termasuk gula.

2. RRF, seorang Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya yang bekerja di Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha BKPM.

Dalam kapasitasnya, RRF memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelancaran proses administrasi yang menyangkut investasi dan perizinan di Indonesia.

3. SC, yang pada waktu itu menjabat sebagai Direktur Pelayanan Perijinan Berusaha Sektor Industri di BKPM.

SC terlibat dalam pengelolaan izin usaha di sektor industri, yang termasuk di dalamnya adalah izin terkait dengan impor barang, termasuk komoditas gula.

4. IJD, seorang staf di PT Kebun Tebu Mas, yang turut dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Perusahaan tempat IJD bekerja diduga terlibat dalam rangkaian kegiatan impor yang tengah diselidiki.

5. MAEP, staf di PT Sentra Usahatama Jaya, juga diperiksa sebagai saksi terkait dengan kegiatan impor gula yang berlangsung pada periode tersebut.

Peran dan keterlibatan perusahaan ini dalam proses impor gula menjadi sorotan dalam penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *