JAKARTA – METROSERGAI.com – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Reda Manthovani, memimpin kegiatan sosialisasi melalui Zoom Meeting.
Yang mengupas tuntas mengenai Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada seluruh personel intelijen di daerah tentang pentingnya penertiban kawasan hutan dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
Tujuan Sosialisasi: Optimalisasi Penegakan Hukum dan Penyelesaian Permasalahan
RPerpres PKH ini diluncurkan untuk mengoptimalkan pengenaan sanksi administratif dan mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan yang terkait dengan tata kelola lahan di dalam kawasan hutan.
Permasalahan ini seringkali mencakup kegiatan pertambangan, perkebunan, serta kegiatan lainnya yang berpotensi menyebabkan hilangnya penguasaan negara atas kawasan hutan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat memahami pentingnya pengelolaan yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prof. Reda Manthovani menjelaskan bahwa sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, kelengkapan administratif seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak perlu dipenuhi secara kumulatif.
Namun, setelah terbitnya putusan tersebut, kedua persyaratan tersebut harus dipenuhi secara kumulatif untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Perubahan Regulasi dan Penguatan Kewenangan Pemerintah
Salah satu poin penting yang disoroti dalam sosialisasi ini adalah penyesuaian regulasi Undang-Undang yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja.
Regulasi ini mengatur agar pemerintah dapat mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap pihak yang melakukan kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan.
Pasal 110 Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut izin dan menguasai kembali lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas yang ditetapkan.