Polhukam

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polsek Firdaus: Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum

×

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polsek Firdaus: Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 09:00 WIB, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus menerima informasi dari masyarakat yang terpercaya.

Bahwa J S alias J sedang berada di sebuah kafe yang terletak di Dusun XVI, Kampung Samben, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Firdaus, IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap J S alias J pada pukul 18:00 WIB.

Dalam pemeriksaan, J S alias J mengakui telah membantu D alias D menjual sepeda motor milik korban kepada PENYOK, dan menerima uang imbalan sebesar Rp. 70.000.

Setelah berhasil mengamankan J S alias J, kedua tersangka dibawa ke Polsek Firdaus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan penyelidikan mendalam terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk sepeda motor milik korban dan berbagai dokumen terkait.

Polsek Firdaus memastikan bahwa kasus ini akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 480 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.

Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari masyarakat dan pihak berwenang.

Banyak warga yang memberikan apresiasi terhadap kerja keras Polsek Firdaus dalam mengungkap dan menangani kasus penggelapan ini.

Keberhasilan polisi dalam menangkap para pelaku memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan di wilayah tersebut.

Dengan adanya penangkapan ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan waspada terhadap potensi kejahatan serupa.

Polisi juga mengimbau agar setiap transaksi atau peminjaman barang berharga dilakukan dengan penuh pertimbangan dan kepercayaan yang kuat, demi menghindari kerugian yang tidak diinginkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *