METROSERGAI.com – Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang melibatkan dua tersangka, J S alias J dan D alias D, pada Januari 2025.
Kasus ini bermula pada November 2024, ketika seorang petani berusia 64 tahun, Judius Siagian, menjadi korban aksi penggelapan oleh kedua pelaku.
Kejadian Penggelapan Sepeda Motor
Pada hari Jumat, 4 November 2024, sekitar pukul 10:00 WIB, di depan Kantor Desa Bamban Estate, tepatnya di Dusun I, Desa Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Judius Siagian, yang tengah berada di lokasi tersebut, berinteraksi dengan D alias D, seorang pria yang dikenal oleh korban.
Saat itu, D alias D meminjam sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4120 NAI milik korban dengan alasan untuk mengisi pulsa handphone.
Namun, setelah motor tersebut dipinjam, pelaku tidak mengembalikannya.
Selain sepeda motor, beberapa barang pribadi korban yang ada di dalam jok sepeda motor, seperti handphone merk OPPO warna hitam, KTP atas nama Judius Siagian, serta sebuah baju kemeja, juga hilang.
Hal ini menyebabkan kerugian material yang cukup signifikan bagi korban, yang diperkirakan mencapai Rp. 5.000.000.
Kasus penggelapan sepeda motor ini dilaporkan oleh korban ke Polsek Firdaus.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/107/XI/2024/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT pada 17 November 2024.
Berdasarkan laporan ini, polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku, D alias D, kemudian diketahui menjual sepeda motor milik korban bersama seorang tersangka lainnya, yaitu J S alias J, kepada seorang pria bernama PENYOK seharga Rp. 5.000.000.
Hasil penjualan tersebut kemudian dibagi antara kedua pelaku, dengan J S alias J menerima imbalan Rp. 70.000.
Berdasarkan keterangan dari D alias D, yang telah lebih dulu ditangkap, Polsek Firdaus kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan J S alias J.