Dengan tambahan lahan yang diserahkan hari ini, total lahan yang telah berhasil dikembalikan ke negara dan dikelola oleh BUMN mencapai lebih dari 438.865 hektare.
Teknologi Geospasial untuk Verifikasi Lahan
Dalam proses penertiban, pemerintah memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil telah melalui mekanisme yang sah dan berdasarkan data yang akurat.
Teknologi geospasial digunakan untuk melakukan pemetaan serta verifikasi terhadap status lahan, guna memastikan mana yang memiliki izin resmi dan mana yang telah disalahgunakan secara ilegal.
JAM-Pidsus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan mengembalikan hak negara atas lahan yang digunakan secara tidak sah.
Pemerintah juga memastikan bahwa langkah ini tidak hanya mengutamakan kepentingan hukum, tetapi juga memperhitungkan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Ini bukan bentuk nasionalisasi, melainkan pengembalian aset negara yang telah digunakan tanpa izin.
Semua langkah diambil secara transparan, melalui proses hukum yang jelas, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat,” ujar Febrie Adriansyah.
Hak Pekerja Tetap Terlindungi
Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama dalam pengalihan pengelolaan lahan ini adalah nasib para pekerja di perusahaan yang terdampak.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang sebelumnya bekerja di perkebunan yang ditertibkan.
Sebaliknya, pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak tenaga kerja, termasuk memastikan keberlanjutan pekerjaan, jaminan sosial.
Serta kesejahteraan mereka dalam sektor perkebunan yang kini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Langkah Hukum terhadap Pelanggaran
Selain melakukan penertiban lahan, Satgas PKH juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum yang ditemukan dalam proses ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika terdapat unsur pidana, maka proses hukum akan tetap berjalan tanpa menghambat kebijakan pengembalian lahan negara.