Pemerintah berharap bahwa dengan adanya langkah tegas ini, kelestarian kawasan hutan dapat lebih terjaga, hak-hak negara atas lahan dapat dipulihkan.
Serta masyarakat dapat merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dengan semakin ketatnya pengawasan terhadap pengelolaan kawasan hutan, diharapkan kasus penyalahgunaan lahan dapat diminimalisir di masa depan.
Serta industri perkebunan dapat berkembang secara bertanggung jawab dalam koridor hukum yang berlaku.(kk)