Selain itu, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas di Badan Keahlian DPR juga menjadi perhatian utama dalam rapat ini.
PERSAJA diharapkan dapat berkontribusi dalam penyusunan regulasi tersebut agar aturan yang dihasilkan benar-benar selaras dengan kondisi di lapangan dan tidak menyulitkan proses penegakan hukum.
“PERSAJA harus proaktif dalam proses penyusunan regulasi hukum, sehingga kita tidak hanya menjadi pelaksana.
Tetapi juga turut serta dalam membentuk kebijakan yang lebih responsif terhadap dinamika hukum yang ada,” ujar Prof. Asep.
Penguatan Asas Oportunitas dan Pemulihan Keuangan Negara
Selain fokus pada penyesuaian terhadap aturan hukum baru, penguatan asas oportunitas juga menjadi topik utama dalam rapat ini.
Asas oportunitas ini tidak hanya diterapkan dalam Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS), tetapi juga dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Fokus utamanya adalah bagaimana jaksa dapat lebih berperan dalam memulihkan keuangan negara melalui berbagai instrumen hukum yang ada.
Ketua Umum PERSAJA menekankan bahwa advokasi kelembagaan memiliki cakupan yang berbeda dengan advokasi individual.
Oleh karena itu, diperlukan rencana kerja yang sistematis dan target yang jelas, termasuk pemetaan regulasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kejaksaan.
Dengan pendekatan ini, PERSAJA dapat semakin memperkuat peran kejaksaan dalam proses legislasi dan implementasi hukum di Indonesia.
Menjaga Kebugaran dan Solidaritas melalui Olahraga dan Seni
Selain aspek hukum dan kelembagaan, olahraga dan seni juga menjadi perhatian dalam kepengurusan PERSAJA yang baru.
Ketua Umum menegaskan bahwa olahraga bukan sekadar aktivitas fisik, tetapi juga menjadi sarana penting untuk menjaga kebugaran dan mempererat solidaritas di antara insan Adhyaksa.
Oleh karena itu, Bidang Kepemudaan dan Koordinator Cabang Olahraga akan lebih aktif dalam menyelenggarakan kegiatan olahraga bagi para jaksa di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Bidang Seni dan Pengarusutamaan Gender diharapkan dapat menjadi wadah bagi jaksa yang memiliki bakat seni untuk berkembang, sekaligus memastikan partisipasi aktif seluruh anggota PERSAJA tanpa membedakan gender.