Oleh sebab itu, langkah tegas harus diambil guna mencegah peredaran buah ilegal tersebut.
Kasus Dilimpahkan ke Balai Karantina dan Pemusnahan Dilakukan
Setelah dilakukan gelar perkara, barang bukti beserta laporan kepolisian secara resmi diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut.
Demi mencegah risiko lebih besar, seluruh mangga ilegal tersebut langsung dimusnahkan, sebagaimana prosedur yang berlaku untuk barang sitaan yang tidak memiliki izin karantina.
Proses pemusnahan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya:
Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H. – Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut
AKP Marbintang L.E. Panjaitan, S.I.K. – Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut
drh. Andry Pandu Latansa, M.H. – Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut
Dalam kesempatan tersebut, drh. Andry Pandu Latansa, M.H. mengapresiasi kerja sama antara Polda Sumut dan Balai Karantina dalam mengawal keamanan pangan dan kelestarian tanaman lokal.
“Kami sangat berterima kasih atas sinergi yang terjalin.
Karantina tidak bisa bekerja sendiri.
Dengan kerja sama yang erat seperti ini, kita dapat memastikan bahwa kesehatan pangan, hewan, ikan, serta tumbuhan yang masuk ke Indonesia tetap terjaga dengan baik,” ungkapnya.
Ancaman Sanksi dan Imbauan Polda Sumut
Kasus ini kini dalam proses hukum lebih lanjut, di mana pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina.
Serta Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023 yang mengatur tentang sanksi administratif bagi penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi ketentuan karantina.
Polda Sumut juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang impor dan distribusi komoditas pertanian agar mematuhi aturan yang berlaku.
Keamanan dan kesehatan masyarakat merupakan prioritas utama, sehingga setiap barang yang masuk ke Indonesia harus melalui prosedur karantina yang ketat.