Polhukam

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Mangga Ilegal dari Thailand di Tol Amplas

×

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Mangga Ilegal dari Thailand di Tol Amplas

Sebarkan artikel ini

MEDAN – METROSERGAI.com – Upaya penyelundupan buah mangga ilegal asal Thailand berhasil digagalkan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).

Sebuah truk Cold Diesel yang membawa sekitar 4 ton mangga tanpa dokumen resmi diamankan oleh Unit 4 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut dalam patroli rutin.

Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu malam, 22 Maret 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di ruas Jalan Tol Belmera dekat Gerbang Keluar Amplas, Kota Medan.

Truk Bermuatan Mangga Diamankan dalam Patroli Rutin

Kejadian ini bermula ketika petugas yang sedang melakukan patroli mencurigai sebuah truk yang melintas di jalur tol tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan ribuan kilogram mangga yang dikemas dalam keranjang buah di bagian bak truk.

Tidak hanya itu, sopir dan kernet yang berada di dalam kendaraan juga tidak dapat menunjukkan dokumen sah terkait impor dan sertifikat karantina, sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

Dua orang yang berada di dalam truk tersebut langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka adalah Aditya Triansyah (31), sopir truk asal Desa Tangga Batu, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun.

Dan Daffa Ardana Siregar (20), kernet yang berasal dari Jalan Sei Batu-Batu, Kelurahan Bah Kapur, Kecamatan Siantar Sitala Sari, Kota Pematang Siantar.

Mangga Ilegal dari Batu Bara Menuju Medan

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa buah mangga tersebut diangkut dari sebuah gudang di Kabupaten Batu Bara dan direncanakan untuk didistribusikan ke sejumlah pasar di Kota Medan.

Namun, kuat dugaan bahwa proses masuknya buah tersebut ke wilayah Sumatera Utara tidak melalui jalur resmi, sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat serta pertanian lokal.

AKP Marbintang L.E. Panjaitan, S.I.K., selaku Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, menyampaikan bahwa buah impor tanpa dokumen resmi dapat membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem pertanian di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *