Adapun delapan orang dengan hasil tes urine negatif dipulangkan kepada keluarga masing-masing.
Andy menegaskan, penanganan terhadap setiap orang yang diamankan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan peran masing-masing.
Langkah tersebut dilakukan agar penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika berjalan sesuai prosedur hukum.
Sabu 100 Gram hingga Mesin Judi Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang cukup beragam.
Barang bukti narkotika dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu meliputi sabu seberat 100 gram, 52 alat isap sabu atau bong, 100 kaca pireks, 25 mancis, serta tiga timbangan digital.
Petugas juga menemukan lima unit mesin judi dingdong, tiga kantong berisi koin dingdong, dan uang tunai senilai Rp1.635.000.
Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan terdiri atas 19 unit alat komunikasi, satu unit tablet, satu unit mobil, empat unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit, tiga pisau, serta delapan lembar uang yang diduga palsu dengan pecahan Rp100.000.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan hasil penyelidikan.
Polda Sumut Pastikan Pemberantasan Narkoba Berlanjut
Andy menegaskan, penggerebekan di Desa Percut bukanlah akhir dari upaya pemberantasan narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pihaknya memastikan kegiatan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Percut Sei Tuan, mari kita jaga tanah ini, tanah Percut Sei Tuan, tanah Sumatera Utara, agar tidak kotor dan rusak karena narkoba.
Kami tidak bisa bekerja sendiri. Bersama masyarakat, kita berantas narkoba,” tegasnya.
Andy memastikan personel kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di kawasan tersebut.












