Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Di antaranya lima plastik klip bening berisi nominal harga sabu, tiga sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu timbangan digital berwarna perak, serta satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna biru.
Selain itu, petugas mengamankan dua kotak berwarna hijau yang masing-masing berisi 65 kaca pireks dan 30 jarum suntik.
Barang bukti lainnya berupa tiga bungkus plastik klip bening kosong, satu gunting, serta uang tunai senilai Rp755.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Markas Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan pemasok narkotika kepada kedua pria itu.
Polda Sumut menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan berbagai pihak, terutama masyarakat yang berada di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Informasi yang disampaikan kepada kepolisian dapat membantu mencegah peredaran narkoba semakin meluas.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan transaksi narkotika atau aktivitas mencurigakan lainnya diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat maupun melalui layanan Call Center Polri 110.
Kepolisian berharap partisipasi aktif masyarakat dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(mps)












