Dalam situasi tersebut, pelaku mengambil HP milik korban.
Tidak berhenti sampai di situ, telepon genggam tersebut kemudian digunakan untuk menghubungi saudara korban.
Pelaku meminta sejumlah uang dengan cara mengaku sebagai korban.
Saudara korban yang percaya kemudian mengirimkan uang sebesar Rp300.000 melalui aplikasi DANA atas nama Abdillah Bangun.
Anak Pulang Sekolah Jadi Korban Perampasan HP
Aksi ketiga terjadi pada 21 September 2026 sekitar pukul 07.15 WIB di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau.
Berliana Ningsih melaporkan bahwa anaknya sedang dalam perjalanan menuju sekolah sambil menggunakan telepon genggam.
Tiba-tiba, dua pria mendekati dan memepet korban.
Dalam hitungan detik, HP tersebut dirampas. Kedua pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi.
Dalam penangkapan A.B.A., polisi mengamankan satu pucuk senjata tajam jenis parang dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Saat menjalani pemeriksaan awal, A.B.A. mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut.
Ia juga menyebut melakukan kejahatan bersama rekannya berinisial A., yang sebelumnya telah diamankan polisi.
Dari hasil kejahatan, tersangka mengaku memperoleh uang sekitar Rp150.000 dari penjualan barang hasil curian.
AKP Agus Purnomo menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dengan seluruh rangkaian perkara yang sedang ditangani.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya serta memastikan seluruh rangkaian kejadian yang berkaitan dengan tersangka,” jelasnya.
Saat ini, A.B.A. bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.(mps)












