Polhukam

Polres Sergai Tangkap Jurtul Judi Sidney, Dalang Perjudian Masuk DPO

×

Polres Sergai Tangkap Jurtul Judi Sidney, Dalang Perjudian Masuk DPO

Sebarkan artikel ini

Dari setiap putaran perjudian, ia memperoleh omset sekitar Rp 200.000 dan mendapatkan imbalan sebesar 20% dari total pemasangan angka yang masuk.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa hasil perjudian tersebut disetorkan kepada seorang koordinator lapangan (Korlap) bermarga Tampubolon, yang juga berdomisili di Dusun VI, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Namun, sosok Tampubolon ini kini tengah dalam penyelidikan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari keterangan yang diberikan oleh M.T alias A, koordinator lapangan tersebut ternyata merupakan bagian dari jaringan perjudian yang lebih besar, yang dikendalikan oleh seorang pria bernama Ruslan Marbun.

Polisi Terus Lakukan Penyelidikan, Jaringan Perjudian Diburu

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P. Simatupang, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada penangkapan jurtul saja.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Sergai terus melakukan pengembangan untuk menangkap korlap bermarga Tampubolon serta membongkar jaringan perjudian yang lebih besar di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH., telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian di Kabupaten Serdang Bedagai.

Ia menegaskan bahwa perjudian merupakan salah satu sumber utama dari berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga tidak boleh dibiarkan berkembang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di Kabupaten Serdang Bedagai.

Semua bentuk perjudian, baik skala kecil maupun besar, akan kami sikat habis.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas AKBP Jhon Sitepu.

Atas perbuatannya, M.T alias A kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, koordinator lapangan bermarga Tampubolon yang hingga kini masih buron, telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *