Polhukam

Polres Sergai Tangkap Jurtul Judi Sidney, Dalang Perjudian Masuk DPO

×

Polres Sergai Tangkap Jurtul Judi Sidney, Dalang Perjudian Masuk DPO

Sebarkan artikel ini

SERGAI – METROSERGAI.com – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat.

Pada hari Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengungkap kasus perjudian tebakan angka jenis Sidney.

Dan menangkap seorang pria berinisial M.T alias A (51 tahun) di Dusun VI, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Penggerebekan di Warung Kopi, Jurtul Ditangkap Tanpa Perlawanan

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian yang semakin marak di daerah mereka.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang, SH., MH., bersama Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, dan tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim bergerak menuju lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi perjudian, yaitu sebuah warung kopi/tuak milik Marga Nainggolan.

Dengan strategi yang matang, tim menyisir area sekitar sebelum akhirnya memastikan adanya praktik perjudian di dalam warung tersebut.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan M.T alias A.

Yang diduga sebagai juru tulis (jurtul) dalam jaringan perjudian ini. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Barang Bukti Ditemukan di Lokasi

Saat melakukan penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang semakin menguatkan keterlibatan pelaku dalam praktik perjudian Sidney.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Uang tunai Rp 142.000 (hasil transaksi perjudian)
1 unit handphone Nokia warna biru yang berisi angka-angka tebakan
3 buah blok notes yang digunakan untuk mencatat taruhan
1 buah pulpen untuk mencatat hasil perjudian

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sergai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengakuan Pelaku dan Jaringan di Baliknya

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, M.T alias A mengakui bahwa dirinya telah menjadi jurtul perjudian Sidney selama enam bulan terakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *