Tim operasional kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap keduanya pada Sabtu (10/10/2026).
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, petugas membawa keduanya ke Polsek Dolok Masihul bersama barang bukti yang berhasil diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa tiga buah kursi plastik berwarna hijau dan serpihan pecahan kaca yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Sergai Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut oleh Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul.
“ Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas.
Serta berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, kepedulian masyarakat terhadap situasi di sekitar tempat tinggal sangat penting untuk membantu mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku guna mendalami perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(hps)












