Tak berhenti di situ, tim kepolisian langsung melakukan pergerakan untuk menangkap Su dan D.
Sekitar pukul 00.30 WIB pada Rabu, 19 Februari 2025, polisi berhasil mengamankan Su di rumahnya di Dusun II Desa Pulau Gambar.
Saat diinterogasi, Su mengakui telah bersekongkol dengan Se dalam aksi pencurian tersebut.
Barang bukti berupa tabung gas yang dicuri juga ditemukan di rumahnya.
Selanjutnya, tim kepolisian menuju rumah D, yang diketahui sebagai penadah barang curian tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit kompresor yang dibeli D dari para pelaku.
Ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Membeli Barang Hasil Kejahatan
Menanggapi kasus ini, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku pencurian beserta satu penadah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan tidak membeli barang yang asal-usulnya tidak jelas.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda membeli barang dengan harga murah tetapi tidak memiliki kejelasan asal-usul.
Menerima atau membeli barang hasil kejahatan juga merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukum,” ujar IPTU Zulfan Ahmadi.
Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan tidak akan pernah luput dari hukum.
Dengan kerja keras aparat kepolisian dan bantuan teknologi seperti CCTV, pelaku kejahatan dapat segera diidentifikasi dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.(humas polres sergai)