“Harapan kita, seluruh Posyandu di Sergai dapat terus berbenah, berinovasi, dan meningkatkan kualitas pelayanannya,” tambahnya.
Transformasi Posyandu tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
Yang memperluas peran Posyandu dalam mendukung pemenuhan pelayanan dasar masyarakat melalui enam bidang SPM.
Dalam kegiatan tersebut, Ny. Rosmaida Darma Wijaya turut didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sergai, Nina Deliana Hutabarat, serta para kader Posyandu Kabupaten Sergai.(mcs)












